Tugas Pembantuan OP Irigasi
Sasaran Mutu Kegiatan
-
Pendaftaran dan Seleksi
Terpilihnya penyedia jasa yang mempunyai kemampuan untuk menyelenggarakan pemeliharaan rutin maupun pemeliharaan berkala. -
Administrasi Kegiatan
Terlaksananya kelancaran seluruh kegiatan tugas pembantuan operasi dan pemeliharaan (TP-OP) di Balai PSDA serang Lusi Juana. -
Survei dan Investigasi
1. Tersedianya data lokasi jaringan irigasi meliputi saluran induk, saluran sekunder dan bangunan air. 2. Tersedianya data kerusakan jaringan irigasi meliputi saluran induk, saluran sekunder dan bangunan air. 3. Tersedianya data kondisi fisik jaringan irigasi meliputi saluran induk, saluran sekunder dan bangunan air. 4. Tersedianya data kinerja jaringan irigasi meliputi saluran induk, saluran sekunder dan bangunan air. 5. Tersusunnya Angka Kebutuhan Nyata Operasi dan Pemeliharaan (AKNOP) dan Angka Kebutuhan Nyata Pemeliharaan Irigasi. -
Operasi Rutin
1. Tersusunnya rencana penyediaan air tahunan, pembagian dan pemberian air tahunan, Pola tanam dan rencana tata tanam tahunan serta rencana pengeringan jaringan irigasi. 2. Tersedianya data debit irigasi, data luas tanam dan data – data lain yang berkaitan dengan operasi rutin jaringan irigasi. 3. Terlaksananya pembagian dan pemberian air termasuk membuat laporan permintaan air, mengisi papan operasi serta mengatur bukaan pintu irigasi. 4. Terlaksananya pengaturan pintu – pintu air pada bendung berkaitan dengan datangnya debit sungai banjir. 5. Terlaksananya pengaturan pintu kantong lumpur untuk menguras endapan lumpur. 6. Terlaksananya koordinasi dengan instansi terkait menyangkut operasi rutin jaringan irigasi. 7. Terlaksananya monitoring dan evaluasi kegiatan operasi rutin jaringan irigasi. -
Pemeliharaan Rutin
1. Terjaganya kondisi fisik serta fungsi jaringan irigasi diantaranya dengan menutup bocoran – bocoran kecil disepanjang saluran/bangunan, membersihkan saluran dari tanaman liar maupun sampah serta pembuangan sedimen disepanjang saluran/bangunan. 2. Membantu terlaksananya kelancaran operasi jaringan irigasi diantaranya dengan memberikan pelumas pada bagian pintu, pengecatan pintu air/rumah pintu serta membersihkan endapan lumpur di bangunan ukur. 3. Terlaksananya pengamanan aset irigasi dengan diantaranya dengan Melarang pengambilan batu, pasir dan tanah pada lokasi ± 500 m sebelah hulu dan ± 1.000 m sebelah hilir bendung irigasi atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Melarang memandikan hewan selain di tempat yang telah ditentukan dengan memasang papan larangan, Menetapkan garis sempadan saluran sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, Memasang papan larangan tentang penggarapan tanah dan mendirikan bangunan di dalam garis sempadan saluran, Petugas pengelola irigasi harus mengontrol patok-patok batas tanah pengairan supaya tidak dipindahkan oleh masyarakat, Memasang papan larangan untuk kendaraan yang melintas jalan inspeksi yang melebihi kelas jalan, Melarang mandi di sekitar bangunan atau lokasi-lokasi yang berbahaya, Melarang mendirikan bangunan dan atau menanam pohon di tanggul saluran irigasi, Mengadakan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait tentang pengamanan fungsi Jaringan Irigasi. -
Pemeliharaan Berkala
1. Terjaganya kondisi fisik serta fungsi jaringan irigasi diantaranya dengan menutup bocoran – bocoran relatif besar/lebar disepanjang saluran/bangunan, pembuangan sedimen di sepanjang saluran/bangunan, Perbaikan bangunan pengatur/pengambilan, Perbaikan fasilitas penunjang OP. 2. Membantu terlaksananya kelancaran operasi jaringan irigasi diantaranya dengan penggantian pintu air, penggantian bangunan ukur dan kelengkapannya. 3. Terlaksananya pengamanan aset irigasi dengan diantaranya dengan pembuatan bronjong di sepanjang tanggul saluran kritis, melakukan penebangan pohon di tanggul saluran dan merobohkan bangunan di tanggul saluran.
"Air itu Hidupku, Sungai itu Nadiku, Maritim Adalah Budayaku" - BPSDA Seluna