Heading News

19 Feb 2015 11:49

UU SDA Dibatalkan, UU Pengairan Berlaku Kembali

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keberadaan seluruh pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, dkk. Pasalnya, beleid itu dianggap belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta yang bertentangan UUD 1945.

Dengan dibatalkan keberadaan UU SDA, MK menghidupkan kembali berlakunya UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan untuk mencegah kekosongan hukum hingga adanya pembentukkan UU baru. Karenanya, segala bentuk pengelolaan air tidak lagi berdasar pada UU SDA, tetapi UU Pengairan.

�Menyatakan UU SDA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan UU Pengairan berlaku kembali,� ucap Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan bernomor 85/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Rabu (18/02).

Permohonan pengujian sejumlah pasal dalam UU SDA diajukan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kelompok masyarakat, dan sejumlah tokoh diantaranya Amidhan, Marwan Batubara, Adhyaksa Dault, Laode Ida, M. Hatta Taliwang, Rachmawati Soekarnoputri, dan Fahmi Idris.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon menjelaskan ada penyelewengan terhadap pertimbangan MK dalam putusan perkara 58-59-60-63/PUU-II/2004 dan perkara 8/PUU-III/2005, perihal pengujian UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Penyelewengan norma tersebut berdampak dalam pelaksanaannya yang cenderung membuka peluang privatisasi dan komersialisasi yang merugikan masyarakat. Sejak terbitnya PP No. 16/2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PP SPAM), semakin menegaskan kuatnya peran swasta dalam pengelolaan air.

sumber: mahkamah konstitusi, hukumonline.com, suara-islam.com

"Air itu Hidupku, Sungai itu Nadiku, Maritim Adalah Budayaku"
- BPUSDATARU Seluna
Close