Heading News

22 Okt 2013 08:46

Pembinaan Perencanaan SID Tentang Embung

Kudus - Melanjutkan program pembinaan perencanaan sumber daya air yang telah dimulai tahun 2012 kemarin, Seksi Survey, Investigasi dan Desain (SID) Dinas PSDA Serang Lusi Juana Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan kegiatan serupa di 6 Balai PSDA Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2013 Balai PSDA Serang Lusi Juana mendapat giliran kegiatan pembinaan perencanaan ini. Bertempat di Aula Pertemuan Balai PSDA Serang Lusi Juana, Tim Seksi SID yang dipimpin Kepala Bidang Pengembangan & Pembinaan Teknis (PPT) Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah Ir. Agus Purwandhini, M.Eng dan didampingi Kepala Seksi SID Sunarko, ST memberikan pembinaan pada lebih dari 30 orang Staf BPSDA Seluna yang sehari- harinya berurusan dengan teknis pekerjaan di lapangan.

Setelah tahun 2012 kemarin menyampaikan topik pembinaan tentang perencanaan irigasi, pada kesempatan kali ini Tim SID mengambil pokok pembinaan dasar-dasar perencanaan embung. Dalam sambutannya Kepala Balai PSDA Serang Lusi Juana Ir. Noviyanto, Sp.1 menyambut baik diadakannya pembinaan ini dan berharap staf perencana & Pengawas Pekerjaan Balai PSDA Serang Lusi Juana dapat memanfaatkan dengan baik kesempatan ini. �Kami berharap melalui pembinaan ini, minimal para perencana & pengawas tahu bagaimana proses dan syarat embung dibangun serta bagaimana prosedur pengamanan embung sehingga apabila di lapangan nantinya menemui masalah akan tahu cara mengatasinya� ungkap Noviyanto. Lebih lanjut Kepala Balai yang terkenal senang bercanda ini mengharapkan kepada seluruh peserta pembinaan untuk menularkan ilmu yang didapat pada pembinaan ini kepada rekan lain yang tidak berkesempatan mengikuti pembinaan sehingga diharapkan semua staf Balai PSDA Serang Lusi Juana dapat minimal tahu tentang embung.

Pada kesempatan berikutnya Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan Teknis Ir. Agus Purwandhini, MEng. menyampaikan bahwa sebelum mempelajari tentang dasar-dasar perencanaan embung setiap pegawai & Karyawan Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu harus mengetahui kewenangan dalam perencanaan dan pembangunan embung. �Harus tahu dulu luasan embung yang akan dibangun karena hal itu menyangkut kewenangan kabupaten, provinsi atau pusat� jelasnya. Lebih lanjut satu-satunya perempuan yang menjadi kepala Bidang di Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa untuk embung besar atau disebut Waduk, pembangunannya ada ditangan Pusat Sementara embung-embung mini pemerintah provinsi bisa mendesain tapi pembangunannya oleh kabupaten serta embung desa baik desain dan pembangunannya merupakan kewenangan provinsi.

Sementara itu dalam pembukaan paparan, Kepala Seksi SID Sunarko, ST menyampaikan bahwa pembinaan kali ini merupakan rangkaian kegiatan Seksi SID dalam upayanya mengenalkan bagaimana tahap proses perencanaan itu dilakukan.�Setelah tahun kemarin kita mengangkat tema irigasi kali ini kita membicarakan embung kemudian tahun depan kita akan membicarakan masalah konservasi� ungkapnya. Selanjutnya pada paparan pembinaan yang disampaikan salah satu staf Seksi SID Syam Sahida Ali, ST, MT lebih banyak menyampaikan Dasar � Dasar hukum perencanaan sebuah embung serta proses tahapan pembangunannya. �Selain mempunyai manfaat, pembangunan embung /Waduk juga menyimpan potensi bahaya bagi masyarakat sehingga pembangunannya harus mengikuti kaidah peraturan yang berlaku� paparnya.

Peserta pembinaan menyambut baik adanya pembinaan ini, salah satunya Nur Cholis yang menjabat sebagai Koordinator Perwakilan Balai Wilayah Juana. Dalam sesi pertanyaan, Nur Cholis menyambut baik kegiatan pembinaan ini dan berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan tentang embung. Nur Cholis juga menyampaikan bahwa di Wilayahnya yaitu di Kabupaten Kudus menurut rencana akan dibangun Embung Logung tapi sampai sekarang belum ada realisasinya. Menanggapi hal ini Ir. Agus Purwandhini, M.Eng. Menyampaikan bahwa tahapan pembangunan Embung Logung sampai sekarang pada proses pembebasan lahan, memang progress pembebasan ini agak terlambat karena adanya pembebasan tanah milik perhutani. �Sesuai ketentuan Menteri Kehutanan bahwa pembebasan lahan perhutani hanya bisa dilakukan bila disediakan lahan pengganti seluas 2 kali lahan yang dibebaskan dan untuk embung Logung proses pembebasan lahan perhutani sekarang tinggal menunggu persetujuan menteri kehutanan� jelasnya.(yud/op)

"Air itu Hidupku, Sungai itu Nadiku, Maritim Adalah Budayaku"
- BPUSDATARU Seluna
Close